Berikut daftar cuti bersama 2024 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
- 9 Februari: Cuti Bersama Imlek
- 12 Maret: Cuti Bersama Nyepi
- 9, 12, 15, dan 16 April: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
- 10 Mei: Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
- 24 Mei: Cuti Bersama Waisak
- 18 Juni: Cuti Bersama Idul Adha
- 26 Desember: Hari Raya Natal
Jadi, bagi karyawan swasta cuti bersama bisa jadi memotong cuti tahunan tergantung kebijakan perusahaan tempatnya bekerja. Sementara itu, bagi PNS cuti bersama tidak mengurangi jatah cuti tahunannya.