Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.104/2007 dan Perpres No.38/2019, dengan tujuan memberikan akses LPG 3 kg kepada rumah tangga sasaran, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Mengacu pada ketentuan tersebut, maka konsumen wajib terdaftar sebagai penerima Subsidi Tepat ketika membeli gas LPG 3 kg. Selain itu, konsumen juga harus membawa KTP dan Kartu Keluarga agar data pembeli dapat diketahui dan bisa sesuai sasaran paling utama yakni masyarakat kurang mampu.
Dilansir dari laman MyPertamina, per 1 Januari 2024 pangkalan gas LPG 3 Kg hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar. Sementara itu, bagi konsumen yang belum terdaftar, Anda perlu daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg dengan cara sebagai berikut.
- Datang ke subpenyalur/ pangkalan terdekat di kota Anda.
- Bawa syarat pengajuan pendaftaran, seperti KTP dan KK.
- Minta petugas untuk mendaftarkan diri sebagai pembeli resmi.
- Nantinya, petugas akan melakukan pendaftaran di Merchant App dengan memasukan identitas Anda sesuai NIK, jenis pengguna, foto, nama lengkap, nomor KK, dan foto KTP.
- Setelah itu, tim pusat akan melakukan verifikasi terlebih dahulu.
- Jika proses verifikasi berhasil, maka Anda pun dapat membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan mana saja dengan menunjukkan KTP atau menyebutkan nomor NIK.
Itulah cara daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg yang bisa Anda lakukan. Dengan adanya pencatatan dan pendaftaran ini, maka kebutuhan LPG 3 kg pun akan terdata, sehingga distribusi dan permintaan bisa diketahui.