Kiki melanjutkan, dengan adanya Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) OJK akan memperkuat pengawasan bersama dengan Satgas. Selain itu, pihaknya juga akan lebih tegas menindak entitas-entitas pinjaman online ilegal, serta terus berupaya memberikan edukasi untuk lebih menimbulkan efek jera di kalangan masyarakat.
Di samping itu, OJK juga akan bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk memasukkan pendidikan pengelolaan keuangan ke dalam kurikulum, mulai dari jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) hingga Perguruan Tinggi.
“Saya sudah diskusi sama Pak Menteri Pendidikan bahwa itu (pengelolaan keuangan) akan dimasukkan ke dalam kurikulum Merdeka Belajar,” tutur Kiki.
Lebih lanjut, rendahnya literasi keuangan juga disebut sebagai salah satu faktor masih maraknya pinjol dan investasi ilegal di kalangan masyarakat. Juga, terdapat istilah casino mentality atau mental berjudi dan fenomena fear of missing out (FOMO) yang membuat masyarakat khususnya generasi muda ingin kaya secara instan.
(YNA)