Firma dagang, sesuai namanya, adalah perserikatan usaha yang bergerak di sektor perdagangan (penjualan-pembelian). Firma jasa adalah perserikatan yang bergerak di usaha penyediaan jasa, misalnya firma akuntan, firma hukum, dan sebagainya.
Sementara firma umum adalah bentuk perserikatan paling sederhana, didirikan oleh dua pengusaha atau lebih tanpa perbedaan status atau kedudukan di kalangan anggotanya. Pada firma umum, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang sama.
Sedangkan firma terbatas didirikan oleh dua golongan anggota, yakni sekutu aktif (general partner) dan sekutu pasif (limited partner). Sekutu aktif merupakan anggota yang berperan sebagai pengurus usaha.
Sementara sekutu pasif berperan sebagai penyerta modal (investor) dan bertanggung jawab sesuai jumlah modal yang disetorkan. Bentuk firma terbatas ini lebih kompleks dan relatif jarang ditemukan di Indonesia.
Lalu bagaimana contohnya di Indonesia?
1. Firma Dagang
Firma dagang usahanya terfokus pada sektor perdagangan, yakni penjualan dan pembelian. Contoh firma dagang antara lain firma ritel, distributor, importir, dan sebagainya.