4. Cek kembali BPJS Ketenagakerjaan
Langkah selanjutnya cek kembali BPJS Ketenagakerjaan. Jika perusahaan mengikutsertakan kamu dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), kamu bisa meng-klaim manfaatnya setelah kena PHK.
Apabila tidak, artinya kamu bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 100 persen. Dengan syarat, kamu belum diterima bekerja di perusahaan lain setelah di PHK.
5. Persiapkan dana darurat
Begitu uang pesangon sudah cair, JHT maupun manfaat JKP sudah di tangan, jangan hambur-hamburkan uang. Segera sisihkan untuk dana darurat.
Jika kamu masih lajang, dana darurat yang harus dipersiapkan adalan enam kali pengeluaran pokok per bulan. Bila sudah menikah, sembilan kali pengeluaran. Sedangkan menikah dan sudah memiliki anak, persiapkan 12 kali pengeluaran bulanan.
6. Gencar melamar pekerjaan
Kamu bisa mulai mempersiapkan diri untuk mencari kerja baru. Update kembali CV maupun resume, riset mengenai perusahaan yang sedang mencari pekerja, maupun bertanya kepada teman, keluarga, dan rekan lain soal lowongan kerja.
Pastikan semua kebutuhan mencari kerjamu sudah diperbaharui dan dipersiapkan dengan baik. Kalau merasa belum siap dan tidak ada desakan yang mengharuskanmu untuk langsung bekerja lagi, gunakan waktu ini untuk rehat sejenak.