sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Delisting Jadi Konsekuensi Go Private Bagi Perusahaan Tercatat di BEI

Milenomic editor Shifa Nurhaliza
10/10/2021 12:20 WIB
Konsekuensi go private sudah harus diterima dengan lapang dada oleh perusahaan yang memilih melepas status sebagai perusahaan terbuka di Bursa Efek Indonesia.
Delisting Jadi Konsekuensi Go Private Bagi Perusahaan Tercatat di BEI. (Foto: Konsekuensi Go Private)
Delisting Jadi Konsekuensi Go Private Bagi Perusahaan Tercatat di BEI. (Foto: Konsekuensi Go Private)

(1). Rencana delisting tersebut telah memperoleh persetujuan RUPS perusahaan tercatat; dan 

(2). Delisting dapat dilakukan jika telah tercatat di Bursa setelah tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun; 

(3). Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.

Konsekuensi lainnya yakni, emiten juga wajib menyampaikan agenda RUPS kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bapepam IX.I.1 sebagai pedoman pelaksanaan RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham. Nantinya, dalam RUPS yang berhak menentukan persetujuan go private untuk menyetujui atau menolak rencana go private tersebut adalah pemegang saham independen. 

Beberapa perusahaan yang terdaftar di BEI sebelumnya juga telah memutuskan menjadi perusahaan tertutup, diantaranya Golden Missisipi (AQUA) yang go private pada 2010, Sorini Agro Asia Corporindo (SOBI) pada 2017, dan Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) pada 2020.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement