(1). Rencana delisting tersebut telah memperoleh persetujuan RUPS perusahaan tercatat; dan
(2). Delisting dapat dilakukan jika telah tercatat di Bursa setelah tercatat sekurang-kurangnya 5 tahun;
(3). Perusahaan tercatat atau pihak lain yang ditunjuk, wajib membeli saham yang tidak menyetujui keputusan RUPS.
Konsekuensi lainnya yakni, emiten juga wajib menyampaikan agenda RUPS kepada Bapepam-LK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Bapepam IX.I.1 sebagai pedoman pelaksanaan RUPS untuk meminta persetujuan pemegang saham. Nantinya, dalam RUPS yang berhak menentukan persetujuan go private untuk menyetujui atau menolak rencana go private tersebut adalah pemegang saham independen.
Beberapa perusahaan yang terdaftar di BEI sebelumnya juga telah memutuskan menjadi perusahaan tertutup, diantaranya Golden Missisipi (AQUA) yang go private pada 2010, Sorini Agro Asia Corporindo (SOBI) pada 2017, dan Merck Sharp Dohme Pharma (SCPI) pada 2020.