sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Segini Besaran dan Cara Perhitungannya

Milenomic editor Ratih Ika Wijayanti
17/11/2023 10:01 WIB
Denda pajak mobil telat 1 bulan perlu dibayarkan apabila Anda terlambat membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda. 
Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Segini Besaran dan Cara Perhitungannya. (Foto: MNC Media)
Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan, Segini Besaran dan Cara Perhitungannya. (Foto: MNC Media)

Jika telat membayar dalam hitungan bulan, maka Anda cukup melakukan pembagian 25 persen dengan jumlah bulan telat bayarnya. Perlu diketahui bahwa Anda juga akan dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp100 untuk mobil. 

Agar lebih jelas, Anda bisa melakukan perhitungan besaran denda yang harus dibayarkan dengan cara sebagai berikut. 

  • Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
  • Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  • Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Sebagai contoh, jika Anda mengalami telat bayar pajak mobil 1 bulan dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp3.000.000, maka besaran denda yang harus dibayarkan adalah 3.000.000 x 25 persen (1/12)= Rp62.500. 

Itulah ulasan mengenai denda pajak mobil telat 1 bulan yang bisa Anda jadikan referensi.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement