Jika telat membayar dalam hitungan bulan, maka Anda cukup melakukan pembagian 25 persen dengan jumlah bulan telat bayarnya. Perlu diketahui bahwa Anda juga akan dikenakan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) sebesar Rp100 untuk mobil.
Agar lebih jelas, Anda bisa melakukan perhitungan besaran denda yang harus dibayarkan dengan cara sebagai berikut.
- Denda keterlambatan 2 hari - 1 bulan = PKB x 25 persen
- Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 4 bulan = PKB x 25 persen x 4/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 5 bulan = PKB x 25 persen x 5/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 2 tahun = 2x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Sebagai contoh, jika Anda mengalami telat bayar pajak mobil 1 bulan dengan besaran pajak kendaraan bermotor (PKB) Rp3.000.000, maka besaran denda yang harus dibayarkan adalah 3.000.000 x 25 persen (1/12)= Rp62.500.
Itulah ulasan mengenai denda pajak mobil telat 1 bulan yang bisa Anda jadikan referensi.