IDXChannel – Denda pajak mobil telat 1 bulan perlu dibayarkan apabila Anda terlambat membayarkan kewajiban pajak kendaraan bermotor Anda.
Pemilik kendaraan bermotor memiliki kewajiban membayarkan pajak tahunan dengan tertib. Pajak kendaraan bermotor ini masuk dalam kategori pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah dan didefinisikan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pajak kendaraan bermotor ini perlu dibayarkan tepat waktu. Adapun jika Anda terlambat membayarnya, maka Anda akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Lantas, berapa denda pajak mobil telat 1 bulan? IDXChannel mengulas informasi lengkapnya sebagai berikut.
Denda Pajak Mobil Telat 1 Bulan
Perhitungan mengenai denda pajak mobil yang terlambat memiliki angka berbeda-beda. Hal ini tergantung pada berapa lama keterlambatan membayar pajak hingga jenis kendaraan yang dimiliki. Adapun denda pajak mobil yang dikenakan adalah 25 persen per tahun.