sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Apa Saja?

Milenomic editor Hasna Nur Azizah/SEO
09/08/2022 15:04 WIB
Dokumen syarat pencairan dana BOS atau Bantuan Operasional Sekolah tahap dua dari Kementerian Agama (Kemenag) sudah cair sejak Jumat (5/8/2022).
Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Apa Saja?. (FOTO : MNC Media)
Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Apa Saja?. (FOTO : MNC Media)

Alur Pencairan Dana BOS Kemenag Tahap 2 

Dokumen Syarat Pencairan Dana BOS Tahap 2 Kemenag, Apa Saja?. (FOTO : MNC Media)

  1. Masuk ke portal BOS pada BOS Kemenag versi 1.0 menggunakan akun emis Pendis
  2. Membuat perjanjian kerja sama
  3. Mengunggah dokumen persyaratan dan mengajukan validasi
  4. Mencetak bukti tanda terima telah mengunggah dokumen persyaratan
  5. Datang ke bank dengan membawa dokumen persyaratan dan bukti tanda terima
  6. Bank melakukan verifikasi dan mencairkan dana bantuan
  7. Madrasah melaporkan penggunaan dana BOS via Portal BOS

Layanan Pengaduan Dana BOS Kemenag

Apabila satuan pendidikan memiliki kendala atau pertanyaan terkait dana BOS Kemenag, bisa langsung melakukan konsultasi pada layanan bantuan berikut:

  1. Layanan Madrasah Digital Care melalui:
  • https://bos.kemenag.go.id
  • https://madrasahreform.kemenag.go.id
  • https://mrc.kemenag.go.id
  1. Email: [email protected]
  2. Whatsapp chat official MDC: 081147402020

Demikian penjelasan mengenai apa saja dokumen syarat pencairan dana BOS tahap dua dari Kemenag beserta alur pencairan dana dan layanan pengaduan dana.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement