sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Estimasi Gaji Guru Honorer Madrasah Aliyah, di Kota Besar dan Daerah

Milenomic editor Kurnia Nadya
14/10/2024 12:05 WIB
Gaji guru honorer untuk sekolah swasta umumnya mengikuti ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
Estimasi Gaji Guru Honorer Madrasah Aliyah, di Kota Besar dan Daerah. (Foto: MNC Media)
Estimasi Gaji Guru Honorer Madrasah Aliyah, di Kota Besar dan Daerah. (Foto: MNC Media)

Sebagai contoh, sesuai Peraturan MenpanRB No. 16/2009 Pasal 12, jabatan Guru Pertama Penata Muda dengan golongan III/a berpeluang mendapat gaji sebesar Rp2,78 juta sampai dengan Rp4,57 juta per bulan.

Rentang gaji ini meningkat seiring tingkatan jabatan dan kelasnya. Selain menerima gaji, guru PNS juga menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan lain yang telah diatur dalam Permendikbukristek. 

Lalu berapa gaji guru honorer Madrasah Aliyah? Melansir Glints (14/10), pekerjaan pengajar honorarium terbagi menjadi dua, yakni honorer dari luar satuan kerja penyelenggara dan honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara. 

Permenkeu No. 83/PMK.02/2022 yang mengatur besaran gaji tenaga honorer untuk beragam jenis pekerjaan, termasuk guru, mengatur besaran gaji guru dari luar satuan kerja adalah Rp300.000, sementara gaji guru honorer dari dalam satuan kerja adalah Rp200.000 per bulan. 

Selain itu ada honor juga untuk tambahan tugas yang dilakukan guru honorer, misalnya menjadi pengawas ujian Rp240.000 sampai dengan Rp270.000, dan penyusun bahan ujian Rp150.000 sampai dengan Rp190.000 per pelajaran.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement