Setelah surat tilang diterima oleh pemilik kendaraan, jika memang data yang diterima adalah benar maka pemilik kendaraan diminta melakukan konfirmasi via Website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Fakta Cara Kerja Mobil Tilang Elektronik yang Bakal Beroperasi. (FOTO: MNC Media)
Pembayaran Lewat Virtual
Kemudian petugas akan menerbitkan surat bukti pembayaran denda pelanggaran menggunakan metode BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah diverifikasi. Apabila dalam jangka waktu tertentu, pemilik kendaraan tidak melakukan konfirmasi, maka STNK akan dilakukan pemblokiran sementara sampai dengan Pemilik Kendaraan melakukan konfirmasi dan pembayaran kepada Direktorat Penegakan Hukum.
Adanya tilang elektronik ini diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan membuat pelanggar tidak akan melakukannya kembali. Semoga akan berdampak semakin berkurang pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di lalu lintas baik di DKI Jakarta maupun seluruh Indonesia umumnya.
Demikian informasi mengenai cara kerja mobil tilang elektronik. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.