Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (NDA)
Advertisement
Gaji Dipotong Karena Terlambat Masuk Kerja, Kemnaker Sebut Perusahaan Jangan Semena-mena!
Terlambat masuk kerja menjadi salah satu kebiasaan yang seringkali tidak bisa dihindari oleh para pekerja.

Ilustrasi Telat Kantor
Follow Saluran Whatsapp IDX Channel untuk Update Berita Ekonomi
Follow
Advertisement
Advertisement