sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Dipotong Karena Terlambat Masuk Kerja, Kemnaker Sebut Perusahaan Jangan Semena-mena!

Milenomic editor Shelma Rachmahyanti
05/10/2021 19:37 WIB
Terlambat masuk kerja menjadi salah satu kebiasaan yang seringkali tidak bisa dihindari oleh para pekerja.
Ilustrasi Telat Kantor
Ilustrasi Telat Kantor

Untuk diketahui, ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. (NDA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement