1. Gaji pokok
2. Tunjangan yang melekat pada gaji
3. Tunjangan profesi
4. Tunjangan fungsional
5. Tunjangan khusus
6. Tunjangan kehormatan
7. Maslahat tambahan terkait tugas sebagai dosen yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi
Tunjangan kehormatan yang diberikan untuk jabatan profesor yang diangkat oleh satuan pendidikan tertinggi (universitas) setara dengan dua kali gaji pokok profesor sesuai tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.
Sementara maslahat tambahan adalah tambahan kesejahteraan yang akan diberikan dalam bentuk tunjangan dan asuransi pendidikan, beasiswa, penghargaan bagi dosen, dan kemudahan pendidikan bagi putra dan putri dosen, layanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain.
Rincian maslahat tambahan itu tertuang dalam Pasal 57 Ayat (1). Lantas berapakah honorarium yang diberikan kepada guru besar? Honorarium ini dibayarkan atas jasa tertentu yang dilakukan.
Gaji Guru Besar dan Honorariumnya
Pemberian honorarium ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 83/2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023. Sebagai pengampu jabatan akademik tertinggi, guru besar bakal terlibat dalam banyak kegiatan akademik.