sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Gaji Guru Besar Universitas: Tunjangan, Jenis, dan Besaran Honorarium 2023

Milenomic editor Kurnia Nadya
28/04/2023 18:53 WIB
Selain menerima gaji dan tunjangan, guru besar universitas juga akan mendapatkan honorarium.
Gaji Guru Besar Universitas: Tunjangan, Jenis, dan Besaran Honorarium 2023. (Foto: MNC Media)
Gaji Guru Besar Universitas: Tunjangan, Jenis, dan Besaran Honorarium 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Standar gaji guru besar universitas di Indonesia bisa mencapai  sekitar Rp3 juta hingga Rp5,9 juta per bulan. Namun di luar gaji bulanan, seorang guru besar juga menerima tunjangan dan berpotensi menerima honorarium

Berdasarkan UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen, definisi guru besar adalah seorang profesor, sebuah jabatan fungsional tertinggi bagi dosen yang masih mengajar di lingkungan satuan pendidikan tinggi. 

Untuk mengampu jabatan akademik profesor, seseorang harus memiliki kualifikasi akademik doktor. Sebagai pengampu jabatan akademik tertinggi di lingkup pendidikan tinggi, seorang profesor memiliki kewenangan untuk membimbing calon doktor. 

Kedua hal tersebut diatur dalam UU No. 14/2005 Pasal 48 Ayat (3) dan Pasal 49 Ayat (1). Selain itu, seorang guru besar juga wajib menulis buku serta karya ilmiah dan menyebarluaskan gagasannya untuk masyarakat. Ini pun tertuang dalam Pasal 49 Ayat (2). 

Selain mendapatkan gaji, dalam UU tersebut juga dinyatakan bahwa seorang dosen berhak mendapatkan penghasilan atas kebutuhan hidup minimum yang meliputi: 

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement