Berdasarkan peraturan tersebut, untuk kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua yakni pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.
Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp300.000. Sementara itu, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp200.000.
Adapun berdasarkan data sejumlah sumber, gaji guru honorer dibedakan sesuai wilayah dan instansi sekolah tempatnya bekerja.
Untuk wilayah Jakarta, gaji guru honorer SD berkisar antara Rp1,5 juta sampai Rp2 juta per bulan. Sementara itu, di kota kecil seperti kabupaten dengan pendapatan rendah, gaji guru honorernya berkisar Rp250 ribu sampai Rp1 juta per bulan.
Secara umum, di kota-kota lainnya, gaji guru honorer SD berkisar Rp300 ribu hingga Rp1,5 juta per bulan.