- Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.116.900 – Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 – Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 – Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 – Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 – Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 – Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 – Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 – Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 – Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 – Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 – Rp6.746.200
- Golongan XVI: Rp4.281.400 – Rp7.031.600
- Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.000
Adapun untuk PPPK guru terbagi menjadi tiga golongan jabatan, yakni golongan IX, X, dan XI yang didasarkan pada gelar pendidikan yang dimiliki. Untuk golongan IX diisi oleh guru yang memiliki gelar pendidikan minimal Diploma IV (D4) atau Sarjana (S1). Sementara itu, golongan X diisi oleh guru yang memiliki gelar Magister atau gelar pendidikan yang setara. Kemudian, golongan XI diisi oleh guru yang memiliki gelar Doktor atau gelar pendidikan yang setara.
Tidak hanya mendapatkan gaji, PPPK guru S1 juga akan memperoleh tunjangan antara lain:
- Tunjangan suami/istri;
- Tunjangan anak;
- Tunjangan pangan;
- Tunjangan hari raya (THR);
- Tunjangan jabatan fungsional (Tukin);
- Tunjangan sertifikasi;
- Tunjangan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar);
- Tunjangan Pengajar Papua.
Itulah penjelasan mengenai gaji PPPK guru S1 dan tunjangannya 2024 yang perlu Anda ketahui. Semoga informasi ini bermanfaat!