Selain gaji pokok, Penjaga Tahanan Kejaksaan juga akan memperoleh tunjangan yang besarannya sesuai dengan kelas jabatan masing-masing. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI No. 89 Tahun 2024, Penjaga Tahanan Kejaksaan termasuk dalam kategori kelas jabatan 6.
Adapun sesuai dengan Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2020, kelas jabatan 6 ini akan memperoleh tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp3.510.400. Dengan demikian, jika memperoleh gaji pokok dan tunjangan kinerja penuh, maka Gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan bisa mencapai Rp2 juta sampai Rp6 juta per bulannya.
Meski begitu, jika masih berstatus CPNS maka menurut Pasal 11 Peraturan Kejaksaan RI No. 4 Tahun 2020, besaran tunjangan kinerja yang diperoleh ditetapkan sebesar 80 persen dari jumlah yang ditetapkan sesuai kelas jabatan di unit kerjanya.
Selain itu, tunjangan kinerja Penjaga Tahanan Kejaksaan juga bisa dikurangi apabila pegawai yang bersangkutan melanggar beberapa ketentuan. Beberapa pelanggaran yang dimaksud antara lain pulang lebih dulu, tidak mengisi presensi, mengajukan izin, tidak masuk tanpa keterangan, hingga cuti dengan ketentuan tertentu.
Itulah informasi mengenai gaji Penjaga Tahanan Kejaksaan yang kerap banyak diminati oleh para lulusan SMA.