Jumlah direksi perseroan sebanyak 6 orang. Apabila Rp28,3 miliar dibagi rata untuk 6 direksi tersebut, maka per orang mendapat Rp4,7 miliar per tahun atau Rp391,67 juta per bulan.
Akan tetapi, disebutkan dalam laporan keuangan tersebut, besaran gaji direksi lainnya sebesar 85% dari gaji Direktur Utama.
Gaji ratusan juta setiap bulan di KRAS tentu bagai langit dan bumi dibanding gajinya sebagai Dirjen Imigrasi. Gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp1,56 juta hingga Rp5,9 juta.
Sementara tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kemenkumham diatur pada PP Nomor 13 Tahun 2017. Di mana tukin mulai dari Rp2,5 juta untuk kelas jabatan 1 hingga Rp33,24 juta untuk kelas jabatan 17. Maka, gaji Dirjen Imigrasi setiap bulan sebesar Rp39,1 juta.
(FAY)