4. Nusa Tenggara Timur
Nusa Tenggara Timur (NTT) juga memiliki rata-rata upah buruh yang lebih rendah dibanding provinsi lainnya. Rata-rata upah buruh NTT terkontraksi sebesar 6,21 persen yakni dari Rp2,26 juta menjadi Rp2,12 juta per Februari 2022.
5. Nusa Tenggara Barat
Selain Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) juga memiliki rata-rata upah buruh yang rendah. Pada Februari 2022, rata-rata upah buruh di NTB tercatat sebesar Rp2,01 juta.
Jumlah ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yakni sebesar Rp2,21 juta. Upah buruh NTB juga terkontraksi signifikan jika dibandingkan dengan upah sebelum pandemi Covid-19. Pada Februari 2020, rata-rata upah NTB tercatat sebesar Rp2,46 juta. Jika dibandingkan dengan rata-rata upah tahun ini, rata-rata upah buruh NTB menurun hingga 18,47 persen.
Itulah beberapa provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Februari 2022. Beberapa provinsi ini masih memiliki upah buruh yang lebih rendah dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.