Sementara PPN dikenakan atas pertambahan nilai transaksi baran atau jasa, dalam hal ini adalah jasa pembelian ataupun penjualan saham lewat sekuritas.
Lalu bagaimana cara mengitung fee jual beli saham?
Misalnya Anda membeli 10 lot saham ABCD di harga Rp4.460 per saham, dan sekuritas memasang komisi broker sebesar 0,19 persen. Maka perhitungannya adalah:
Transaksi beli 10 lot x 100 lembar x Rp4.460 = Tp4.460.000
Komisi broker: 0,19% x Rp4.460.000 = Rp8.474
Biaya levy: 0,04% x Rp4.460.000 = Rp1.784
PPN: 10% x (Rp8.474 + Rp1.784) = Rp1.025
PPh: 0,1% x Rp4.460.000 = Rp4.460
Maka total fee jual beli saham (beli) atas transaksi ini adalah:
Rp8.474 + Rp1.784 + Rp1.025 + Rp4.460 = Rp15.743
Dengan mengetahui biaya-biaya yang harus dibayarkan saat jual dan beli saham, investor dapat mempertimbangkan strateginya seefisien mungkin.
Itulah informasi singkat tentang cara menghitung fee jual beli saham.
(Nadya Kurnia)