- Komisi broker (sekuritas)
- Biaya levy
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Pajak Penghasilan (PPh)
Komisi broker adalah biaya transaksi yang ditetapkan sekuritas atas jasanya selaku perantara, tiap sekuritas memasang biaya broker yang berbeda-beda. Tentukan berapa biaya broker yang dapat Anda toleransi.
Karena semakin besar nilai transaksi Anda, berarti semakin besar juga biaya broker yang harus Anda bayarkan. Juga semakin besar pula total fee jual beli saham yang harus dibayar.
Biaya levy adalah biaya transaksi atas penggunaan jasa dan fasilitas transaksi di bursa saham. Besarannya 0,04 persen, dengan rincian: 0,01 persen BEI; 0,01 persen KSEI; 0,01 persen kliring KPEI; 0,01 persen dana jaminan KPEI.
Lalu PPN dan PPh adalah pajak yang dibebankan kepada Anda selaku investor, PPh yang dibayarkan bersifat final dan dibayar lewat pihak sekuritas. PPh besarannya 0,1 persen dari nilai bruto penjualan saham.
Lalu PPh 10 persen juga jika Anda menarik tunai dividen. Namun jika Anda menggunakan dividen untuk diinvestasikan kembali di bursa efek, maka penghasilan dividen itu tidak akan dikenai pajak.