IDXChannel - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai melakukan penyaluran BSU (Bantuan Subsidi Upah) melalui PT Pos Indonesia untuk para penerima yang tidak menginput rekening Himbara pada BPJS Ketenegakerjaan yang didaftarkan ke Kemnaker.
"Setelah kita menyelesaikan penyaluran BSU melalui Bank Himbara, maka untuk tahap yang ke-7 ini penyalurannya dilakukan melalui PT Pos Indonesia. Ada 3,6 juta yang disalurkan di PT Pos Indonesia," kata Menaker, Ida Fauziyah dalam keterangan resminya, Kamis (10/11/2022).
Pencairan BSU di PT Pos Indonesia dilakukan melalui 3 cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat jika sudah menerima notifikasi sebagai calon penerima. Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir, seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan.