1. Iuran dan Dana Kepesertaan
Dalam SJSN, iuran berasal dari pekerja, pemberi kerja, dan/atau pemerintah. Sedangkan dalam Tapera, dana yang berstatus 'simpanan' berasal dari peserta (pekerja) dan/atau pemberi kerja.
Pertanyaannya, di mana peran pemerintah dalam Tapera? Pemerintah diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab mengalokasikan APBN/APBD untuk penyediaan perumahan bagi warga miskin sesuai amanat UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Ketua Ikatan Alumni USU wilayah Jakarta, Chazali H. Situmorang, mengkritik bahwa UU Tapera hampir tidak menempatkan pemerintah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab untuk penyediaan dana perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
2. Pengawasan Dana
Dana jamsos dan dana Tapera sama-sama berstatus dana amanat milik seluruh peserta. Dalam jamsos, pemilik dana dilibatkan dalam pengawasan penggunaan dana melalui Dewan Pengawas BPJS yang terdiri dari wakil pekerja dan pemberi kerja.
Namun, dalam Tapera, Komite Tapera yang bertugas mengawasi terdiri dari menteri terkait dan profesional, sehingga pekerja dan pemberi kerja hanya bisa terlibat melalui jalur profesional.