
Inilah 3 Perbedaan Tapera dan BPJS TK. (FOTO: MNC MEDIA)
3. Pengelolaan Dana
Untuk mengelola dana jamsos, dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terbagi menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan dalam Tapera, dana yang dikumpulkan dari pekerja dan pemberi kerja disimpan oleh Bank Kustodian dan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera).
Modal awal BP Tapera diambil dari APBN dan berstatus kekayaan negara yang dipisahkan. Jika dana dari APBN kurang, kekurangan tersebut diambil dari sebagian hasil pemupukan dana Tapera.
Dalam jamsos, pemerintah menyediakan iuran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan menjamin kesehatan keuangan BPJS sesuai Pasal 48 UU SJSN. Sementara dalam Tapera, jika dana operasional awal kurang, kekurangannya diambil dari hasil pemupukan dana Tapera.
Jika terjadi 'gangguan' keuangan BP Tapera, Pasal 50 dan Pasal 51 UU Tapera menyatakan bahwa BP Tapera hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang dan tidak dapat dipailitkan.
Itulah penjelasan Tapera dan BPJS TK. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)