Beberapa modus yang kerap ditemukan termasuk tawaran pekerjaan paruh waktu yang meminta deposit, investasi tanpa izin, hingga perdagangan aset kripto ilegal dan pemasaran multi-level tanpa izin. Berikut beberapa nama aplikasi pinjol ilegal yang telah teridentifikasi:
- SAKU TEMAN - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- CEPAT TUNTAS - Butuh Uang Tunai Tanpa Agunan
- Dana Berkah
- Pohon Pinjaman
- Uang Kilat
- Pinjam Duit
- Cash Aman
- Dompet Mandiri - Dana Online
Daftar lengkapnya dapat dilihat melalui situs resmi OJK dan Satgas PASTI.
Inilah APK Pinjol Ilegal yang Masih Aktif dan Berbahaya. (FOTO: MNC MEDIA)
Upaya Penanganan dan Pemblokiran
Satgas PASTI telah melakukan langkah pemblokiran terhadap aplikasi dan situs yang melanggar aturan, serta bekerja sama dengan penegak hukum untuk menindak entitas pinjol ilegal. Dari tahun 2017 hingga Maret 2024, sebanyak 9.062 entitas keuangan ilegal telah dihentikan, termasuk 7.576 pinjol ilegal dan 1.235 investasi ilegal.
Sepanjang Januari hingga Februari 2024, sebanyak 195 nomor kontak debt collector dari pinjol ilegal dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir akibat praktik intimidasi terhadap konsumen.
Peringatan bagi Masyarakat
OJK dan Satgas PASTI menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan pinjaman online. Tidak hanya berisiko secara finansial, pinjol ilegal juga dapat menyalahgunakan data pribadi.
Itulah penjelasan mengenai APK pinjol ilegal yang masih aktif dan berbahaya. Semoga informasi ini bermanfaat agar masyarakat terhindar dari risiko pinjol ilegal. (MYY)