IDXChannel - Fakta mengenai gaji kompol D menjadi sorotan publik akhir-akhir ini. Pasalnya ia terseret dalam kasus perselingkuhan serta kasus kecelakaan yang dikendarai seorang wanita di mobil Audi A6, Nur (22) hingga menewaskan Mahasiswi Selvi Amalia Nuraeni (19) di Jalan Raya Bandung-Cianjur, Jawa Barat.
Pengakuan dari Nur membuat Kompol D diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya, dan juga ditahan di tempat khusus serta dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya atas pelanggaran kode etik karena skandal beristri dua.
Ramainya perbincangan publik akan kasus ini lantas banyak membuat penasaran berapakah gaji Kompol D? Langsung saja simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Gaji Kompol D
Masih dalam pembahasan gaji Kompol D. Perlu diketahui bahwa besaran gaji dan tunjangan anggota kepolisian di Indonesia telah diatur sebelumnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019. Berdasarkan aturan tersebut, pangkat Komisaris Polisi (Kompol) berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok mencapai Rp3.000.100 - Rp4.930.100.
Selain gaji pokok, PNS Polri juga akan mendapat sejumlah tunjangan. Tunjangan itu antara lain, tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan pangan/beras, tunjangan umum, tunjangan jabatan struktural/fungsional.
Secara khusus, untuk besaran tunjangan kinerja yang diterima Kompol D, telah diatur sebelumnya di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018. Berdasarkan aturan tersebut, Kompol D yang menduduki kelas jabatan 10 dapat menerima tunjangan kinerja dengan besaran mencapai Rp 4.551.000.
Dengan begitu, besaran gaji Kompol D berada di kisaran Rp7.551.100 - Rp9.481.100 per bulannya. Namun perlu menjadi catatan bahwa besaran gaji tersebut belum termasuk dengan tunjangan yang lain, sehingga bisa diperkiraan gaji Kompol D bisa lebih dari nominal yang telah disebutkan diatas.