IDXChannel - Cara bayar denda SPT tahunan menarik untuk dibahas. Pasalnya, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan merupakan kewajiban bagi seluruh Wajib Pajak (WP) Warga Negara Indonesia.
Untuk SPT Tahunan 2022, pelaporan SPT paling lama bagi Wajib Pajak orang pribadi adalah pada 31 Maret 2023, sedangkan untuk Wajib Pajak badan/lembaga paling lama pada 30 April 2023.
Apabila di tahun sebelumnya Anda mengalami keterlambatan dalam melaporkan SPT, maka Anda perlu membayar denda SPT Tahunan terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT Tahunan tahun ini.
Lantas bagaimana cara bayar denda SPT Tahunan secara online? Simak penjelasannya yang telah dihimpun kami dari berbagai sumber.
Besaran Denda SPT Tahunan
Masih dalam pembahasan cara bayar denda SPT Tahunan. Berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU KUP, adapun sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT dibagi menjadi empat :
- Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
- Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan.
- Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan.