sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Cetak Kartu NPWP Online tanpa Efin

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
22/04/2024 15:30 WIB
Cara cetak kartu NPWP online tanpa efin bisa dilakukan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 
Inilah Cara Cetak Kartu NPWP Online tanpa Efin. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Cetak Kartu NPWP Online tanpa Efin. (FOTO: MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara cetak kartu NPWP online tanpa efin bisa dilakukan? Lewat artikel ini kami akan membahasnya secara teperinci. 

Mencetak kartu NPWP secara online kini menjadi pilihan praktis bagi mereka yang mengalami kehilangan atau kerusakan kartu NPWP mereka. 

Prosedur cetak ulang NPWP secara online harus dipahami dengan baik, terutama bagi yang kartu NPWP-nya rusak atau hilang, baik itu secara tidak sengaja maupun disengaja.

Lantas bagaimana cara cetak kartu NPWP online tanpa Efin? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya. 

Cara Cetak Kartu NPWP Online tanpa Efin

Menurut informasi dari situs resmi pajak.go.id, pemilik NPWP yang belum menerima kartu, mengalami kerusakan, atau kehilangan kartu NPWP mereka dapat meminta cetak ulang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. 

Prosedur ini melibatkan pembawaan KTP asli, pengisian formulir permohonan, dan pengambilan kartu NPWP yang baru.

Bagi yang ingin menghindari kunjungan langsung ke KPP, mencetak kartu NPWP secara online adalah pilihan terbaik. Proses cetak ulang NPWP online cukup sederhana. 

Inilah Cara Cetak Kartu NPWP Online tanpa Efin. (FOTO: MNC MEDIA)

Para wajib pajak hanya perlu membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id. Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke laman www.pajak.go.id dan login menggunakan akun DJP Online.
  • Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dan minta EFIN dari KPP terdaftar. Permohonan EFIN juga dapat dilakukan secara online.
  • Setelah login, pilih menu "Informasi".
  • Pilih NPWP elektronik dan klik "Kirim e-mail".
  • Sistem akan mengirimkan NPWP elektronik langsung ke alamat e-mail yang terdaftar.
  • Periksa inbox e-mail, unduh lampirannya, dan cetak NPWP tersebut.

NPWP elektronik ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu NPWP fisik. Karena itu, dapat digunakan secara resmi dalam kegiatan seperti permohonan kredit ke bank atau untuk keperluan pajak lainnya. NPWP elektronik juga dapat menjadi alternatif jika kartu fisik rusak, tertinggal, atau hilang.

Dengan proses cetak ulang NPWP secara online, diharapkan wajib pajak dapat dengan mudah mengatasi masalah kartu NPWP yang rusak atau hilang tanpa harus mengunjungi KPP secara langsung.

Itulah penjelasan cetak kartu NPWP online tanpa Efin yang diketahui tidak bisa. Bila Anda ingin menggunakan tanpa Efin, Anda harus mendatangi kantor pajak. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement