4. Berita Acara
Hasil musyawarah akan dicatat dalam berita acara yang ditandatangani oleh kepala desa/lurah.
5. Verifikasi dan Validasi
Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data dengan kunjungan rumah tangga. Data yang telah diverifikasi akan dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
6. Pengesahan
Proses verifikasi dan validasi akan disahkan oleh bupati/wali kota dan disampaikan kepada gubernur, yang kemudian diteruskan kepada menteri terkait.
Cara Cek Status DTKS
Setelah pendaftaran, masyarakat bisa mengecek status keikutsertaan dalam DTKS melalui langkah berikut:
- Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
- Masukkan nama lengkap sesuai dengan KTP.
- Masukkan kode captcha yang muncul.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian.
Dengan mengikuti cara-cara di atas, masyarakat dapat memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan sosial atau tidak.
Itulah penjelasan cara daftar DTKS online atau offline agar dapat bansos. Semoga informasi ini bermanfaat. (MYY)