Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
- Buka situs https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”; Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Inilah Cara Daftar UMKM secara Online 2023 di Kementerian. (FOTO : MNC MEDIA)
Non-Usaha Mikro dan Kecil (Non-UMK)
- Buka https://oss.go.id/, kemudian pilih “Masuk”;
- Masukkan nomor ponsel/email/username dan password beserta kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”;
- Klik menu “Perizinan Berusaha” dan pilih “Permohonan Baru”;
- Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Jenis Pelaku Usaha, Data Pelaku/Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha;
- Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu);
- Centang “Pernyataan Mandiri”;
- Periksa Draf Perizinan Berusaha; Selesai. Tunggu Perizinan Berusaha terbit.
Itulah beberapa cara daftar UMKM secara online 2023 melalui OSS. Semoga informasi ini berguna bagimu dan menambah referensimu.