sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Daftar UMKM secara Online 2023 di Kementerian

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
04/02/2023 10:21 WIB
Cara daftar UMKM secara online 2023 ini akan membantu para pelaku usaha melegalkan bisnis Anda. Selain itu, melalui sistem online mempermudah pekerjaan Anda.
Inilah Cara Daftar UMKM secara Online 2023 di Kementerian. (FOTO : MNC MEDIA)
Inilah Cara Daftar UMKM secara Online 2023 di Kementerian. (FOTO : MNC MEDIA)

IDXChannel - Cara daftar UMKM secara online 2023 ini akan membantu para pelaku usaha melegalkan bisnis Anda.  Selain itu, melalui sistem online mempermudah karena tidak perlu datang langsung ke kantor.

Daftar UMKM ini menggunakan sistem Online Single Submission (OSS). Karenannya, Anda memerlukan jaringan internet dan perangkat yang mendukung untuk memuluskan langkah ini. Melansir situs resmi oss.go.id milik Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), inilah beberapa langkah cara daftar UMKM online yang terbagi menjadi dua, yaitu Usaha Mikro dan Kecil (UKM) atau non-Usaha Mikro dan Kecil (non-UKM). 

Adapun penjelasan keduanya yaitu, UMK yaitu usaha yang memiliki modal kurang atau sama dengan Rp5 miliar yang diperbolehkan mendaftar sistem OSS ini. Sementara non-UMK adalah usaha dengan modal lebih dari Rp5 miliar, non-UMK dapat berupa usaha menengah, usaha besar, kantor perwakilan, serta badan usaha luar negeri. 

Lantas bagaimana cara daftar UMKM secara online 2023? Simak penjelasan yang dihimpun kami dari berbagai sumber. 

Cara Daftar UMKM Secara Online 2023

Tentunya untuk mendaftar secara online, Anda perlu mengakses website mereka. Langkah ini bisa Anda lakukan dengan membukanya melalui tahapan berikut : 

  • Buka situs https://oss.go.id/; 
  • Klik “Daftar”; 
  • Pilih skala usaha, 
  • UMK atau non-UMK; 
  • Masukkan data yang diperlukan lalu pilih “Daftar”; 
  • Cek email dan tekan tombol aktivasi untuk mendapatkan hak akses. 

Setelah proses ini selesai dengan ditandai mendapatkan akses. Anda bisa memulai mengurus perizinan melalui beberapa kategori yang didaftarkan, tentunya, seperti dijelaskan diatas, ada perbedaan cara untuk jenis usaha. Apa saja itu?

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement