Tarif pelayanan pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah dihitung berdasarkan rumus yang meliputi luas tanah dan harga satuan biaya khusus kegiatan pengukuran yang berlaku untuk tahun berkenaan.
Sementara itu, biaya pendaftaran sebesar Rp50.000,-. Dengan mengetahui prosedur dan biaya tersebut, diharapkan pemilik tanah dapat dengan lancar mengurus sertifikat tanah mereka.
Itulah penjelasan cara mengurus surat tanah di desa yang diketahui tidak memiliki perbedaan dengan di kota. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat bagi Anda. (MYY)