IDXChannel - Cara mengurus surat tanah di desa tidaklah sulit selama Anda melengkapi beberapa persyaratannya.
Banyak pemilik tanah yang masih kurang paham mengenai prosedur pengurusan sertifikat tanah, padahal sertifikat tersebut merupakan dokumen yang sangat penting sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang dimiliki.
Lantas bagaimana cara mengurus surat tanah di desa? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Cara Mengurus Surat Tanah di Desa
Bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tanah, disarankan untuk segera mengurusnya di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
Namun, sebelumnya, penting untuk mengetahui cara, syarat, dan biaya yang dibutuhkan untuk pembuatan sertifikat tanah.