sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/04/2024 16:13 WIB
PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa.
Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL. (Foto: MNC Media)
Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Berapa biaya pembuatan sertifikat tanah di desa? Pembuatan sertifikat tanah, meskipun lokasi tanah berada di desa, tetap harus dilakukan di Badan Pertanahan Nasional. 

Namun masyarakat desa dapat membuat sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dicanangkan pemerintah sejak 2018 hingga 2025 mendatang. 

Menurut Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan No. 6/2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dalam satu wilayah desa atau kelurahan.

Proses pendaftaran dalam PTSL meliputi pengumpulan data fisik dan yuridis, yang dimaksud data fisik adalah data letak, batas, luas bidang tanah, dan sebagainya. Termasuk juga bila ada bangunan di atas tanah tersebut. 

Sementara data yuridis adalah informasi tentang status hukum atau penguasaan bidang tanah dan satuan rumah yang didaftar, pemegang hak, dan hak pihak lain serta beban-beban lain atas tanah tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement