Untuk dapat membuat sertifikat tanah melalaui PTSL, pemilik tanah harus memenuhi persyaratan terlebih dahulu, yakni:
- Kartu Keluarga dan KTP
- Surat permohonan pengajuan peserta PTSL
- Pemasangan tanda batas tanah yang sudah disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan
- Bukti surat tanah (Akta Jual beli, Akta Hibah, dll)
- Bukti setor dan BPHTB dan PPh, pengecualian bagi masyarakat berpenghasilan rendah
Adapun proses pendaftaran dan pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL yang harus ditempuh masyarakat antara lain sebagai berikut:
- Memastikan bahwa wilayah Anda termasuk lokasi PTSL, hal ini bisa ditanyakan ke kepala desa, dan pendaftaran harus dilakukan melalui kepala desa dan kantor pertanahan setempat
- Mengikuti penyuluhan sesuai lokasi PTSL yang sudah ditetapkan, kegiatan ini melibatkan satgas yuridis, satgas fisik, Panitia Ajudikasi PTSL, dan aparat desa
- GEMAPATAS atau Gerakan Bersama Pemasangan Batas
- Pengumpulan data fisik dan yuridis
- Pengumuman data fisik dan yuridis
- Penerbitan sertifikat
Pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL bebas biaya untuk tahap penyuluhan, pengumpulan data fisik dan yuridis, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data fisik dan yuridis, penerbitan sertifikat, supervisi, dan laporan.
Namun di luar kegiatan itu dikenakan biaya. Adapun biaya yang mungkin dibutuhkan di luar kegiatan-kegiatan di atas misalnya pemasangan patok tanah, penyediaan surat tanah yang belum ada, BPHTB, dan lain-lain.
Adapun batas biaya yang boleh dipungut oleh pemerintas desa maupun keluarahan dalam proses pembuatan sertifikat tanah melalui PTSL sesuai SKB Menteri ATR/BPN, Mendagri, dan Menteri Desa PDTT antara lain: