- Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT) Rp450.000
- Kategori II (Kepri, Bangka Belitung, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB) Rp350.000
- Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sumbar, Sumur, Aceh) Rp250.000
- Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel) Rp200.000
- Kategori V (Jawa dan Bali) Rp150.000
Sementara biaya pembuatan sertifikat tanah secara mandiri tanpa PTSL diperkirakan membutuhkan biaya sekitar ratusan ribu rupiah, tergantung pada luasan tanah dan lokasi. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah:
- Biaya pembuatan pertama kali
- Biaya pengukuran dan pemetaan tanah
- Biaya pemeriksaan tanah
- Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi
Biaya pengukuran dan pemetaan tanah dihitung mulai dari luasan sampai dengan 10 hektare hingga 1000 hektare.
Itulah informasi tentang biaya pembuatan sertifikat tanah di desa yang patut diketahui. (NKK)