sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL

Milenomic editor Kurnia Nadya
21/04/2024 16:13 WIB
PTSL merupakan program pendaftaran tanah untuk pertama kali secara serentak untuk semua objek pendaftaran tanah di seluruh Indonesia dalam satu wilayah desa.
Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL. (Foto: MNC Media)
Tahapan dan Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah di Desa Melalui Program PTSL. (Foto: MNC Media)
  • Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, NTT) Rp450.000
  • Kategori II (Kepri, Bangka Belitung, Sulteng, Sulut, Sultra, NTB) Rp350.000
  • Kategori III (Gorontalo, Sulbar, Sulsel, Kalteng, Kalbar, Kaltim, Sumbar, Sumur, Aceh) Rp250.000
  • Kategori IV (Riau, Jambi, Sumsel, Lampung, Bengkulu, Kalsel) Rp200.000
  • Kategori V (Jawa dan Bali) Rp150.000 

Sementara biaya pembuatan sertifikat tanah secara mandiri tanpa PTSL diperkirakan membutuhkan biaya sekitar ratusan ribu rupiah, tergantung pada luasan tanah dan lokasi. Adapun biaya yang harus dikeluarkan adalah: 

  • Biaya pembuatan pertama kali
  • Biaya pengukuran dan pemetaan tanah
  • Biaya pemeriksaan tanah
  • Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi

Biaya pengukuran dan pemetaan tanah dihitung mulai dari luasan sampai dengan 10 hektare hingga 1000 hektare. 

Itulah informasi tentang biaya pembuatan sertifikat tanah di desa yang patut diketahui. (NKK)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement