sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Mengurus Surat Tanah di Desa

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
23/04/2024 14:30 WIB
Cara mengurus surat tanah di desa tidaklah sulit selama Anda melengkapi beberapa persyaratannya. 
Inilah Cara Mengurus Surat Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)
Inilah Cara Mengurus Surat Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah

Dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan jenis hak atas tanah, antara lain:

  • Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
  • Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
  • Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
  • Surat pernyataan kepemilikan lahan

Inilah Cara Mengurus Surat Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)

Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah:

1. Mengunjungi Kantor BPN

Pemohon harus datang langsung ke kantor BPN yang wilayahnya sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki. Di sana, pemohon dapat membeli formulir pendaftaran dan membuat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.

2. Pengukuran ke Lokasi

Setelah berkas permohonan lengkap, pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN dengan bantuan pemohon atau kuasanya.

3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik

Setelah pengukuran selesai, data Surat Ukur Tanah diserahkan untuk melengkapi dokumen. Kemudian, pemohon hanya perlu menunggu proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.

4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)

Sambil menunggu proses penerbitan sertifikat, pemohon akan dikenakan BPHTB. Waktu proses penerbitan sertifikat biasanya memakan waktu sekitar setengah hingga satu tahun. Pemohon dapat memastikan kapan sertifikat tanah sudah selesai dan dapat diambil.

Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Biaya pengurusan sertifikat tanah sangat bervariasi tergantung pada lokasi dan luas tanah. Namun, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement