Syarat Mengurus Sertifikat Tanah
Dokumen yang diperlukan disesuaikan dengan jenis hak atas tanah, antara lain:
- Sertifikat Asli Hak Guna Bangunan (SHGB)
- Fotokopi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Tahunan (SPPT PBB)
- Surat pernyataan kepemilikan lahan
Inilah Cara Mengurus Surat Tanah di Desa. (FOTO: MNC MEDIA)
Prosedur Mengurus Sertifikat Tanah
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus sertifikat tanah:
1. Mengunjungi Kantor BPN
Pemohon harus datang langsung ke kantor BPN yang wilayahnya sesuai dengan lokasi tanah yang dimiliki. Di sana, pemohon dapat membeli formulir pendaftaran dan membuat janji dengan petugas untuk melakukan pengukuran tanah.
2. Pengukuran ke Lokasi
Setelah berkas permohonan lengkap, pengukuran tanah dilakukan oleh petugas BPN dengan bantuan pemohon atau kuasanya.
3. Penerbitan Sertifikat Tanah Hak Milik
Setelah pengukuran selesai, data Surat Ukur Tanah diserahkan untuk melengkapi dokumen. Kemudian, pemohon hanya perlu menunggu proses penerbitan sertifikat tanah oleh BPN.
4. Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)
Sambil menunggu proses penerbitan sertifikat, pemohon akan dikenakan BPHTB. Waktu proses penerbitan sertifikat biasanya memakan waktu sekitar setengah hingga satu tahun. Pemohon dapat memastikan kapan sertifikat tanah sudah selesai dan dapat diambil.
Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
Biaya pengurusan sertifikat tanah sangat bervariasi tergantung pada lokasi dan luas tanah. Namun, semua biaya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.