- Dokumen SKCK lama asli/legalisasi yang masa berlakunya telah habis maksimal 1 tahun.
- Fotokopi KTP/SIM.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Pas foto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Membawa semua dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan di kantor polisi.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi jika melakukan perpanjangan secara offline.
Anda juga bisa mengunggah dokumen-dokumen tersebut jika melakukan perpanjangan secara online.
Inilah Cara Mudah Perpanjang SKCK Online Terbaru 2023. (FOTO : MNC MEDIA)
Cara Mudah Perpanjang SKCK Online Terbaru 2023
Untuk memperpanjang SKCK, Anda bisa melakukannya secara online dan offline. Perpanjang SKCK secara online bisa dilakukan melalui laman https://skck.polri.go.id/. Meski demikian, Anda perlu datang langsung ke kantor Polisi untuk menerbitkan SKCK tersebut. Adapun langkah-langkah perpanjang SKCK online antara lain sebagai berikut :
- Buka laman https://skck.polri.go.id/.
- Lakukan registrasi dan isi formulir yang berisi daftar pertanyaan secara online.
- Lampirkan dokumen syarat perpanjang SKCK yang telah dipersiapkan.
- Dapatkan kode untuk mencetak SKCK (barcode).
- Datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen untuk pembuatan SKCK.
- Pemohon SKCK membayar biaya sebesar Rp30.000.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diberi kwitansi pembayaran dan nomor antrean pencetakan SKCK.
SKCK yang terbit akan diberikan kepada Anda sebagai pemohon. Tentunya Anda akan diarahkan untuk melakukan legalisasi sesuai dengan kebutuhan.
Itulah penjelasan cara mudah perpanjang SKCK online terbaru 2023. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda. (MYY)