sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui

Milenomic editor Hafizh Kurniawan
05/12/2022 18:07 WIB
Cara pindah KK tanpa surat RT/RW bisa dilakukan oleh setiap rumah tangga. Ini menjadi langkah mudah untuk melakukan migrasi domisili pada Kartu Keluarga.
Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui. (FOTO: MNC Media)
Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui. (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Cara pindah KK tanpa surat RT/RW bisa dilakukan oleh setiap rumah tangga. Ini menjadi langkah mudah untuk melakukan migrasi domisili pada Kartu Keluarga. Dahulu penduduk yang ingin pindah Kartu Keluarga harus membawa surat pengantar dari RT atau RW.

Namun kini peraturan tersebut telah dihapus oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan sekarang mengacu pada peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 108 Tahun 2019. 

Lantas bagaimana cara pindah KK tanpa surat RT/RW? Simak penjelasanya yang dihimpun kami dari berbagai sumber.

Cara Pindah KK Tanpa Surat RT/RW

Mengutip pernyataan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menjelaskan apabila hendak melakukan pindah tempat tinggal, maka yang perlu dipersiapkan hanya menunjukkan Kartu Keluarga (KK) saja.

“Pindah penduduk dalam satu Kabupaten/Kota, cukup menunjukan Kartu Keluarga (KK) saja. Tidak perlu pengantar apapun. Jadi, kalau ada Kepala Dinas Dukcapil yang masih meminta pengantar dari RT/RW sampai ke Desa/Kelurahan akan saya beri sanksi tegas,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, Senin (10/1).

Zudan menjelaskan bahwa dihapuskannya keterangan RT/RW sampai Desa/Kelurahan, bukanlah tanpa suatu alasan. Data Kependudukan yang terdapat pada Dukcapil sudah lengkap sehingga tidak membutuhkan verifikasi dari RT/RW maupun Desa/Kelurahan. Kecuali penduduk yang bersangkutan belum terdata dalam database dukcapil sehingga dibutuhkan surat pengantar dari RT/RW untuk membuat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pertama kali.

Syarat dan Cara Pindah KK Tanpa Surat RT/RW

Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui. (FOTO: MNC Media)

1. Perpindahan Dalam Satu Kabupaten atau Kota

Untuk penduduk yang ingin pindah domisili namun masih dalam ruang lingkup satu kabupaten atau kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) maupun Surat Pengantar Dari RT/RW.

2. Perpindahan Antar Kabupaten atau Kota

Untuk penduduk yang ingin pindah domisili keluar kota atau kabupaten, maka akan dibekali dengan Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun tetap tidak diperlukan untuk membawa surat pengantar dari RT/RW. Untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil, penduduk yag bersangkutan cukup membawa fotocopy KK ke kantor Disdukcapil di kabupaten/kota asal.

Pasal 20 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi maupun antar provinsi, maka ia wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata, kemudian melampirkan fotocopy Kartu Keluarga.

Kemudian Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi formulir maupun persyaratan yang telah diserahkan. Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten atau Kota akan melakukan perekaman data. Setelah perekaman data, maka Surat Keterangan Pindah (SKP) akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota asal penduduk tersebut.

Demikian informasi mengenai Cara Pindah KK Tanpa Surat RT/RW. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement