sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui

Milenomic editor Hafizh Kurniawan
05/12/2022 18:07 WIB
Cara pindah KK tanpa surat RT/RW bisa dilakukan oleh setiap rumah tangga. Ini menjadi langkah mudah untuk melakukan migrasi domisili pada Kartu Keluarga.
Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui. (FOTO: MNC Media)
Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui. (FOTO: MNC Media)

Syarat dan Cara Pindah KK Tanpa Surat RT/RW

Inilah Cara Pindah KK Tanpa Surat dari RT/RW yang Jarang diketahui. (FOTO: MNC Media)

1. Perpindahan Dalam Satu Kabupaten atau Kota

Untuk penduduk yang ingin pindah domisili namun masih dalam ruang lingkup satu kabupaten atau kota, maka tidak memerlukan Surat Keterangan Pindah (SKP) maupun Surat Pengantar Dari RT/RW.

2. Perpindahan Antar Kabupaten atau Kota

Untuk penduduk yang ingin pindah domisili keluar kota atau kabupaten, maka akan dibekali dengan Surat Keterangan Pindah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), namun tetap tidak diperlukan untuk membawa surat pengantar dari RT/RW. Untuk bisa mendapatkan Surat Keterangan Pindah dari Disdukcapil, penduduk yag bersangkutan cukup membawa fotocopy KK ke kantor Disdukcapil di kabupaten/kota asal.

Pasal 20 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 mengatur bahwa penduduk yang berencana pindah antar kabupaten atau kota dalam satu provinsi maupun antar provinsi, maka ia wajib mengisi dan menandatangani formulir biodata, kemudian melampirkan fotocopy Kartu Keluarga.

Kemudian Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi formulir maupun persyaratan yang telah diserahkan. Selanjutnya Disdukcapil Kabupaten atau Kota akan melakukan perekaman data. Setelah perekaman data, maka Surat Keterangan Pindah (SKP) akan diterbitkan dan ditandatangani oleh Disdukcapil Kabupaten atau Kota asal penduduk tersebut.

Demikian informasi mengenai Cara Pindah KK Tanpa Surat RT/RW. Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda semua.

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement