1. Filipina
Dilansir dari laman Acclaim Philippines, tarif PPN di negara ini ditetapkan sebesar 12 persen. Tarif ini ditetapkan pada harga jual bruto kena pajak untuk properti dan barang, serta pada nilai bruto penerimaan jasa dan sewa properti.
2. Trinidad dan Tobago
Di Trinidad dan Tobago, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak atas barang dan jasa. PPN dikenakan mulai dari tahap produksi awal barang dan jasa hingga titik penjualan. Jumlah PPN yang dibayarkan pengguna didasarkan pada biaya produk dikurangi biaya bahan yang telah dikenakan pajak pada tahap sebelumnya. Adapun tarif standar PPN di negara ini adalah sebesar 12,5 persen.
3. Ekuador
Dikutip dari Orbitax, menurut laporan terbaru, tarif PPN di Ekuador sebelumnya adalah 12 persen. Namun, tarifnya kemudian dinaikan menjadi 13 persen mulai 1 April 2024 dengan kemungkinan kenaikan lebih lanjut menjadi 15 persen. Kenaikan ini akan diterapkan setelah berlakunya veto yang diajukan oleh Presiden Daniel Noboa terhadap undang-undang yang disetujui oleh Majelis Nasional untuk meningkatkan pendapatan tambahan guna memperkuat keamanan di tengah meningkatnya kekerasan di negara tersebut.
Itulah beberapa daftar negara dengan PPN 12 persen. Beberapa negara di atas juga memberikan tarif nol persen (0%) untuk ekspor atau barang tertentu. Pengecualian PPN untuk barang atau jasa penting seperti makanan pokok, obat-obatan, dan pendidikan.