Berikut rincian gaji dosen negeri berdasarkan golongan:
Golongan III (lulusan S2 hingga S3)
- Golongan IIIb: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Golongan IIIc: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Golongan IIId: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Golongan IV (lulusan S3)
- Golongan IVa: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Golongan IVb: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Golongan IVc: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Golongan IVd: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Golongan IVe: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sebagai contoh, seorang dosen dengan pendidikan S2 yang baru diterima sebagai CPNS dan memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan masuk dalam golongan IIIb dan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.688.500 per bulan.
Namun, gaji tersebut hanya diterima sebesar 80 persen karena statusnya sebagai CPNS. Setelah diangkat menjadi PNS, gaji akan diterima penuh.
Inilah Gaji Dosen untuk Universitas Negeri dan Swasta. (FOTO : MNC MEDIA)
Tunjangan Dosen Negeri
Selain gaji pokok, dosen di universitas negeri juga memiliki hak atas berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan beras atau pangan, uang lembur, tunjangan hari tua, pensiun, dan tunjangan jabatan akademik.
Tunjangan jabatan akademik meliputi tunjangan profesi, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, dan tunjangan dari tugas tambahan.
Tunjangan dosen negeri sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2009. Misalnya, dosen yang telah bersertifikat sebagai pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok.