Honor dari Bimbingan, Yudisium, dan Uang Koreksi.
3. Ujian
Dosen dapat menerima honor tambahan dari bimbingan mahasiswa, pengawasan ujian, dan peran lainnya di kampus.
Tunjangan Dosen Swasta
Tunjangan bagi dosen swasta serupa dengan dosen negeri, dan terdiri dari:
1. Tunjangan Profesi
Dosen yang telah bersertifikat sebagai pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi, biasanya setara dengan satu kali gaji pokok.
2. Tunjangan Khusus
Diberikan kepada dosen yang menjalani tugas di daerah tertentu, besaran tunjangan ini sama dengan tunjangan profesi (satu kali gaji pokok).
3. Tunjangan Kehormatan
Hanya berlaku untuk dosen yang memiliki jabatan profesor dan sebanding dengan dua kali gaji pokok.
4. Tunjangan Tugas Tambahan
Dosen yang menjabat dalam posisi rektor, pembantu rektor, dekan, pembantu dekan, direktur politeknik, direktur akademi, dan pembantu direktur akan menerima tunjangan tugas tambahan. Besarannya berkisar antara Rp1,35 juta hingga Rp5,5 juta, tergantung pada jabatan dan tanggung jawab masing-masing.