1. Dosen Honorer
Gaji dosen honorer cenderung disesuaikan dengan jumlah satuan kredit semester (SKS) yang mereka ajar, dan nominal gaji per SKS ini ditentukan oleh kebijakan kampus tempat mereka mengajar.
2. Dosen Tidak Tetap
Bagi dosen yang bekerja sebagai kontrak di perguruan tinggi swasta, besaran gaji mereka akan disesuaikan dengan kontrak kerja yang ditetapkan oleh institusi tersebut.
3. Dosen Tetap
Dosen swasta yang berstatus tetap akan menerima gaji yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayah universitas tempat mereka mengajar. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai contoh, seorang dosen tetap di Binus Jakarta akan mendapatkan gaji pokok sesuai dengan UMP Jakarta yang berlaku.
Komponen Gaji Dosen Swasta
Gaji dosen swasta meliputi beberapa komponen, termasuk:
1. Gaji Pokok
Ini adalah bagian utama dari gaji dosen, yang ditentukan berdasarkan status dosen (tetap, tidak tetap, atau honorer).
2. Honor per SKS
Dosen yang mengajar mata kuliah akan menerima honor per SKS sesuai dengan kebijakan kampus.