1. Pembuatan secara online
Untuk pembuatan NPWP secara online beberapa tahapan yang dibutuhkan adalah:
- Buka halaman ereg.pajak.go.id
- Pilih menu daftar
- Masukkan alamat email yang aktif dan buat password
- Masuk ke email yang didaftarkan, buka link verifikasi untuk aktivasi akun
- Ikuti petunjuk yang ada di email dari Ditjen Pajak
- Setelah proses aktivasi selesai, masuk kembali ke ereg.pajak.go.id dengan menggunakan email dan password terdaftar
- Masuk ke halaman registrasi lalu isi data diri dengan lengkap dan benar
- Setelah pengisian data diri selesai, ikuti semua tahap pengisian selanjutnya dengan teliti
- Setelah semua formulir diisi, klik tombol daftar untuk mengirimkan formulir registrasi ke kantor pajak terdaftar
- Kemudian, kantor pajak akan memproses pengajuan pembuatan NPWP
- Kembali ke dashboard, klik kirim token, jangan lupa untuk mengisi captcha sebelum klik submit. Konfirmasi akan dikirimkan melalui email.
- Salin token yang sudah didapatkan
- Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan, masuk ke email terdaftar untuk melihat token
Kartu NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat WP setelah permohonan disetujui.

Inilah Persyaratan Bikin NPWP Kerja dan Panduan Lengkapnya. (FOTO : MNC MEDIA)
2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Secara umum, untuk pengajuan NPWP ke KPP memiliki alur yang sama. Bedanya, kartu NPWP bisa langsung diperoleh setelah permohonan dipenuhi.
Dari kedua jalur yang tersedia ini, silakan pilih cara yang paling mudah untuk Anda.
Syarat Membuat NPWP Karyawan
Syarat membuat NPWP karyawan sebenarnya cukup mudah.
Berikut adalah syarat membuat NPWP karyawan, baik yang berstatus sebagai WNI maupun WNA:
- WNI: fotokopi e-KTP, surat keterangan kerja (jika ada), surat keputusan kepegawaian (jika PNS)
- WNA: Fotokopi paspor, kartu izin tinggal terbatas (KITAS) atau kartu izin tinggal tetap (KITAP).
Pembuatannya bisa dengan mengajukan sendiri maupun kolektif atau membuat NPWP Pekerja.
Daftar NPWP Karyawan Kolektif
Pengajuan NPWP Karyawan secara kolektif diatur dalam Perdirjen Pajak Nomor PER-16/PJ/2007 tentang Pemberian NPWP Orang Pribadi yang Berstatus Sebagai Pengurus, Komisaris, Pemegang Saham/Pemilik dan Pegawai Melalui Pemberi Kerja/ Bendaharawan Pemerintah.
Dalam peraturan ini, perusahaan yang ingin mengajukan pembuatan NPWP kolektif maka wajib mengumpulkan data karyawan yang belum memiliki NPWP Pekerja untuk diajukan daftar NPWP ke KPP terdekat.
Syarat membuat NPWP karyawan kolektif ini cukup dengan daftar nominatif karyawan yang mengajukan pembuatan NPWP dan disertai dengan fotokopi KTP atau identitas lain.