4. Tebus resep di optik
Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.
Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
Jenis Klaim BPJS Kesehatan
- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000
Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih.
Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindris minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Itulah informasi syarat dan cara klaim kacamata BPJS Kesehatan. Semoga informasi ini berguna bagi Anda dan menambah wawasan Anda.