- Download terlebih dahulu aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau Apple Store.
- Lakukan registrasi menggunakan no.hp dan masukkan kode verifikasi yang Anda dapatkan dari SMS.
- Lakukan pengisian data diri. Siapkan KTP dan SIM untuk membantu pengisian data Anda. Setelah melakukan ini, maka Ilustrasi SIM Anda akan muncul.
- Saat melakukan perpanjangan SIM, Anda hanya perlu mengklik “Perpanjangan SIM”.
- Lengkapi berbagai persyaratan seperti Foto e-ktp, SIM, tanda tangan hingga siapkan pas foto dengan berlatar belakang biru.
- Lakukan pengecekan kesehatan secara online di e-rikkes.id dab epPsi secara online dengan mengunduhnya di Google Play Store atau Apple Store. Lakukan pembayaran untuk tes psikologi kisaran Rp 27.500 dan pergi ke Faskes yang dituju untuk melakukan tes kesehatan. Pembayaran dapat dilakukan melalui BNI. Jika, sudah lulus maka dokumen Anda akan dilampirkan secara online.
- Masukkan dokumen hasil tes kesehatan dan psikologi Anda, kemudian Anda wajib memilih proses pengambilan berkas. Anda dapat menggunakan kurir online yang disediakan, mengambil sendiri di Satpas terdekat, hingga pengambilan surat yang dikuasakan.
- Lakukan pembayaran melalui rekening yang disediakan.
- Setelah pemilihan pengiriman, Anda akan menerima SIM dalam beberapa hari. Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi data sudah menerima SIM supaya SIM Anda terdigitalisasi.
Prosedur Perpanjangan SIM Online
Ada baiknya sebelum melakukan perpanjangan sim online, anda wajib mengetahui beberapa prosedur serta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti :
- Permohonan perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa tempo dari SIM habis. Pemilihan tanggalnya dibebankan kepada pemohon. Jika mengurusnya di luar masa tempo, Anda dikategorikan sebagai pemohon pembuatan surat izin mengemudi SIM baru.
- Jika permohonan perpanjangan SIM telah melewati masa aktif dari SIM yang lama, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan menyiapkan dokumen persyaratan serta mengikuti tes dan seluruh proses dari awal.
- Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Petugas Administrasi (Satpas) yang sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
- Tahapan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, permohonan perpanjangan SIM akan diajukan ke petugas pada bagian identifikasi dan verifikasi di Satuan Petugas Administrasi (Satpas).
- Siapakan biaya pengurusan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang atau buat.
Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Online
Dilansir dari website Korlantas Polri, adapun biaya perpanjangan SIM Online yaitu :
- SIM A: Rp 80.000,00.
- SIM B: Rp 80.000,00.
- SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000,00.
- SIM D dan SIM D1: Rp 30.000,00.
- SIM Internasional: Rp 225.000,00.
- Biaya tambahan Administrasi Layanan Perpanjangan SIM Online: Rp 5.000,00.
Tipe SIM di Indonesia
Adapun tipe tipe SIM di Indonesia sesuai dengan Pasal 211 ayat 2 PP 44/93 dibagi dalam enam golongan. Adapun sebagai berikut :
- Golongan SIM A
SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 4 dengan berat kurang dari 3.500 kg.
- Golongan SIM A Khusus
SIM A khusus digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) dan digunakan untuk angkutan barang atau orang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).