sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Intip Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online 2022

Milenomic editor Mohammad Yan Yusuf
16/09/2022 12:41 WIB
Cara terbaru perpanjangan SIM secara online 2022 sangatlah mudah, setelah Korlantas Polri luncurkan aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR) dalam rangka 100 hari.
Intip Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online 2022. (Foto: MNC Media)
Intip Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online 2022. (Foto: MNC Media)

Prosedur Perpanjangan SIM Online

Ada baiknya sebelum melakukan perpanjangan sim online, anda wajib mengetahui beberapa prosedur serta menyiapkan sejumlah dokumen, seperti :

Intip Cara Terbaru Perpanjang SIM Secara Online 2022. (Foto: MNC Media)

  • Permohonan perpanjangan SIM wajib dilakukan sebelum masa tempo dari SIM habis. Pemilihan tanggalnya dibebankan kepada pemohon. Jika mengurusnya di luar masa tempo, Anda dikategorikan sebagai pemohon pembuatan surat izin mengemudi SIM baru.
  • Jika permohonan perpanjangan SIM telah melewati masa aktif dari SIM yang lama, maka pemohon diwajibkan untuk membuat SIM baru dengan menyiapkan dokumen persyaratan serta mengikuti tes dan seluruh proses dari awal.
  • Proses pengajuan perpanjangan SIM dapat dilakukan di Satuan Petugas Administrasi (Satpas) yang sesuai dengan tempat tinggal pemohon.
  • Tahapan setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, permohonan perpanjangan SIM akan diajukan ke petugas pada bagian identifikasi dan verifikasi di Satuan Petugas Administrasi (Satpas).
  • Siapakan biaya pengurusan SIM sesuai dengan jenis SIM yang Anda perpanjang atau buat.

Biaya Pembuatan dan Perpanjang SIM Online 

Dilansir dari website Korlantas Polri, adapun biaya perpanjangan SIM Online yaitu :

  • SIM A: Rp 80.000,00.
  • SIM B: Rp 80.000,00.
  • SIM C, SIM C1, dan SIM C2: Rp 75.000,00.
  • SIM D dan SIM D1: Rp 30.000,00.
  • SIM Internasional: Rp 225.000,00.
  • Biaya tambahan Administrasi Layanan Perpanjangan SIM Online: Rp 5.000,00.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement