Tipe SIM di Indonesia
Adapun tipe tipe SIM di Indonesia sesuai dengan Pasal 211 ayat 2 PP 44/93 dibagi dalam enam golongan. Adapun sebagai berikut :
- Golongan SIM A
SIM A digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 4 dengan berat kurang dari 3.500 kg.
- Golongan SIM A Khusus
SIM A khusus digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) dan digunakan untuk angkutan barang atau orang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
- Golongan SIM B1
SIM B1 digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM B2
SIM B2 digunakan untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dan memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
- Golongan SIM C
SIM C digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki roda 2 dan dirancang untuk kendaraan yang memiliki kecepatan di atas 40 km/jam.
- Golongan SIM D
SIM D merupakan golongan SIM khusus yang diperuntukkan bagi pengemudi yang menyandang atau memiliki disabilitas (berkebutuhan khusus).
Itulah cara terbaru perpanjangan SIM secara online 2022. Mudah bukan? Semoga informasi ini menambah wawasan Anda.