IDXChannel – Ada daftar barang mewah yang kena selain kendaraan bermotor pajak bahkan hingga sebesar 75 persen.
Pada 28 Februari 2023 lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan sebuah kebijakan baru tentang besaran pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Daftar Barang Mewah yang Kena Pajak
Dalam peraturan tersebut, terlampir beberapa kategori atau jenis barang yang dikenakan PPnBM. Untuk lebih lengkapnya, berikut daftar barang mewah yang kena pajak selain kendaraan bermotor dan besarannya yang perlu Anda ketahui:
-
Tarif PPnBM 20 Persen
Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
-
Tarif PPnBM 40 Persen
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: Peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
-
Tarif PPnBM 50 Persen
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40%, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga:
a.1 Helikopter.
a.2 Pesawat udara dan kendaraan udara lainnya, selain helikopter.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara:
- Senjata artileri.
- Revolver dan pistol.
- Senjata api (selain senjata artileri, revolver dan pistol) dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak.
-
Tarif PPnBM 75 Persen
Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum:
- Kapal pesiar, kapal ekskursi dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Itulah beberapa daftar barang mewah yang kena pajak hingga 75 persen.